Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan
Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (LPMUBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/POJK.05/2022, maka IVOJI
memublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90) sebagaimana tertera.
Rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB90 adalah sebagai berikut:
TKB90 = 100% - TWP90
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang
tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.