Tujuan Kami
Mempertemukan konsumen kami pada peluang bisnis yang terbaik.
Tentang Perusahaan
IVOJI adalah merk dari aplikasi perusahaan peer-to-peer lending PT Finansia Aira Teknologi yang beroperasi sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aplikasi IVOJI dapat digunakan untuk masyarakat umum sebagai platform untuk mempertemukan antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman) untuk transaksi pinjam meminjam di Indonesia.
PT Finansia Aira Teknologi resmi berdiri pada tanggal 29 Januari 2019, sebagai perusahaan peyelenggara yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPMUBTI dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
Pada tanggal 23 Desember 2019, IVOJI telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) sesuai dengan peraturan POJK Nomor 10/05-2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada tanggal 19 Agustus 2021, IVOJI telah resmi memperoleh izin dari OJK sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Model Bisnis
Perusahaan kami menghadirkan suatu platform teknologi digital finansial yang mempertemukan antara lender dan borrower dalam ruang lingkup yang legal, aman dan transparan. sehingga terciptanya suatu transaksi pembiayaan dan pinjam meminjam yang dapat menghasilkan keuntungan bagi lender dari hasil pinjaman yang dikelola oleh borrower.
Dalam mempertemukan kedua belah pihak didalam satu platform, diharapkan untuk terciptanya suatu transaksi pembiayaan dan pinjam meminjam yang dapat menghasilkan keuntungan bagi lender dari hasil pinjaman yang dikelola oleh borrower. Bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil agar mempunyai pilihan akses terhadap kebutuhan finansial, dari jenis pinjaman konsumtif hingga solusi modal kerja yang didanai oleh lender ritel dan institusi.
Kami bekerja setiap harinya untuk melakukan analisa dan verifikasi data bagi setiap borrower yang melakukan pengajuan pinjaman sebelum mereka dapat dipilih untuk didanai. Proses kelayakan kredit bagi borrower telah ditentukan sesuai dengan standar, prosedur dan kebijakan kredit yang telah kami tetapkan.
Hal-hal tersebut kami lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab agar menghasilkan untuk selalu hasil yang terbaik, dan kami terapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Beberapa resiko yang telah terjadi akan kami ambil langkah secepatnya untuk meminimalisir resiko dan pembelajaran demi pelayanan yang terbaik.
Kami berfokus pada kebutuhan dan kepuasan pengguna platform dan layanan kami, serta berusaha untuk memberikan dampak ekonomi nyata dari keberadaan kami sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.
Kami juga berkesinambungan terus meningkatkan standar layanan dan penerapan standar etika tertinggi yang penting bagi kami untuk diterapkan agar perusahaan kami selalu dapat mempertahankan kepercayaan publik, dan berharap dapat melayani Anda selama bertahun-tahun yang akan datang.
Kerjasama
Digisign, menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyediakan layanan tanda tangan digital yang diperuntukan untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman antara lender dan borrower.
Bank Permata, menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyediakan layanan Rekening Dana Lender (RDL) yang diperuntukan kepada pendana di IVOJI. RDL disediakan untuk mematuhi imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan fintech yang sudah Berizin dan diawasi oleh OJK. Dengan adanya RDL, para lender di IVOJI akan dibuatkan rekening simpanan atas nama pribadi di Bank Permata, sehingga mereka akan terhindar dari pengembalian dana otomatis dan biaya transfer antar bank.
Pemegang Saham
Direksi dan Komisaris
Pertanyaan Kategori Umum
Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu. Fintech Lending/Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.
Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.
Peraturan terkait Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Kelembagaan Penyelenggara LPBBTI, Sumber Daya Manusia, Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan, Kegiatan Usaha, Sistem Elektronik Penyelenggaraan LPBBTI, Ekuitas Dan Tingkat Kualitas Pendanaan Penyelenggara, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Penyelenggara, Pelaporan, Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, Dan Peleburan, Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan, Edukasi Dan Perlindungan Pengguna LPBBTI, Penyampaian Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Dalam Jaringan, Asosiasi, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan, dan syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.
Pemberi pinjaman adalah suatu individu atau badan hukum, lokal maupun asing, yang dapat memenuhi kriteria untuk memberikan dananya untuk dipinjamkan kepada penerima pinjaman.
Penerima pinjaman adalah suatu individu (Warga Negara Indonesia) atau badan hukum lokal yang dapat memenuhi kriteria untuk menerima dana dari pemberi pinjaman.
Pemberi pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Pemberi pinjaman harus memahami bahwa segala risiko atas pemberian pinjaman pada aplikasi atau platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman. Segala keterlambatan dan gagal bayar oleh penerima pinjaman yang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending tidak menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Fintech Lending.
Penerima pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada Fintech Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan oleh OJK.
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK. Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasalpasal dari perjanjian pinjaman. Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya. Selain itu perhatikan hal-hal berikut:
Data pinjaman fintech Lending saat ini belum tercantum di SLIK, namun akan terekam dalam Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) yang memuat informasi mengenai pinjaman bermasalah dari pengguna dengan pinjaman bermasalah pada penyelenggara Fintech Lending yang telah terdaftar/berizin di OJK.
Biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah). Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Pemberi pinjaman: Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan. Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman. Penerima pinjaman: Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending. Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Memberikan penjelasan bahwa anda tidak memiliki pinjaman dan melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan. Apabila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Melaporkan ke Kepolisian RI dan juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Tidak boleh. Saat ini, yang boleh diakses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.
Menghubungi Fintech Lending yang bersangkutan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, pengguna juga dapat ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Menyatakan alasan keterlambatan pada penyelenggara Fintech Lending dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian. Daftar pinjaman bermasalah akan tercatat dalam PUSDAFIL.
Penyelesaian sengketa dapat diarahkan ke AFPI atau ke OJK untuk penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Pengaduan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Untuk mengetahui legalitas penyelenggara Fintech Lending, pengguna dapat mengakses laman ojk.go.id dan melihat atau mengunduh data tabel penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar di OJK.
Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Bila menemukan Fintech ilegal agar dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
Fintech Lending ditutup oleh OJK dan Kominfo bisa diakibatkan beberapa hal, diantaranya (i) melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan atau (ii) tidak mampu secara operasional. Dalam hal memang terjadi seperti itu, maka Pengguna tidak perlu panik mengingat salah satu persyaratan dalam pendaftaran dan/atau perizinan adalah pernyataan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban pengguna. Berkenaan dengan hal tersebut, OJK akan memantau pelaksanaan penyelesaian hak dan kewajiban pengguna sesuai dengan tata cara dan metode yang dilampirkan penyelenggara pada saat pendaftaran/perizinan.
Lokasi Kantor
Kantor Pusat
Jl. H. R. Rasuna Said No.B12 Lantai 16 Blok E2, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.