Whistleblowing System

Salah satu upaya untuk mendukung terlaksananya dan peningkatan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG), IVOJI mewujudkan komitmen dengan terselenggaranya Sistem Pelaporan Pelanggaran yang independen dan objektif.


  1. Pelaporan

    Pelapor menyampaikan pengaduan terkait peristiwa dugaan/indikasi pelanggaran (fraud) oleh pihak terlapor melalui sarana pelaporan yang telah ditetapkan oleh PT. Finansia Aira Teknologi.

  2. Penerimaan Pengaduan

    Pengaduan akan diterima oleh Internal Audit IVOJI dan dilakukan verifikasi awal untuk memeriksa kelengkapan informasi dan validitas bukti yang diberikan.

  3. Investigasi
    • Jika pengaduan/laporan dinilai layak dan telah dianggap memenuhi kriteria indikasi awal, internal audit akan melakukan koordinasi dengan unit kerja anti fraud untuk melakukan investigasi/penyelidikan lebih lanjut.
    • Pelapor dapat diminta untuk memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
  4. Tindak Lanjut
    • Hasil investigasi akan digunakan untuk menentukan langkah yang sesuai, seperti tindakan korektif, disipliner, sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan atau pelaporan kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaporan Hasil
    • Jika pelapor memberikan identitas, tim akan memberikan update mengenai status dan laporan tindak lanjut atas hasil investigasi yang telah dilakukan (dengan tetap menjaga kerahasiaan).
Pelaporan dapat dilakukan melalui sarana berikut :
  1. Email
    • Kirimkan laporan pengaduan ke alamat email wb@ivoji.id
    • Subjek email: "Pengaduan Dugaan Pelanggaran – PT Finansia Aira Teknologi"
  2. Surat

    Surat ditujukan kepada :
    Internal Audit PT Finansia Aira Teknologi
    Jl. H. R. Rasuna Said No.B12 Lantai 16 Blok E2
    RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
    Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Untuk memastikan laporan dapat diproses dengan baik, pelapor diwajibkan menyertakan unsur-unsur pengaduan sebagai berikut:
a. Peristiwa Dugaan Pelanggaran yang Diadukan (What)
  1. Jelaskan pokok peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
  2. Sertakan dugaan jumlah kerugian dan ketentuan yang dilanggar (jika memungkinkan).
b. Pihak yang Terlibat dalam Peristiwa Dugaan Pelanggaran (Who)
  1. Identifikasi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, termasuk:
    • Pelaku peristiwa dugaan pelanggaran.
    • Saksi.
    • Pihak yang membantu atau memerintahkan peristiwa dugaan pelanggaran (jika ada).
  2. Sebutkan pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan dari peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
c. Waktu Terjadinya Peristiwa Dugaan Pelanggaran (When)
  • Jelaskan periode terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran tersebut (bulan, tahun, atau estimasi tanggal kejadian).
d. Tempat Terjadinya Peristiwa Dugaan Pelanggaran (Where)
  • Berikan detail lokasi peristiwa dugaan pelanggaran, antara lain:
    1. Nama spesifik tempat.
    2. Informasi tambahan yang relevan.
e. Deskripsi Peristiwa Dugaan Pelanggaran (How)
  • Berikan spesifik dan detail yang memadai untuk menggambarkan bagaimana pelaku dugaan pelanggaran tersebut melakukan modus/cara pelanggarannya.
f. Bukti Peristiwa Dugaan Pelanggaran (Supporting Evidence)
  • Lampirkan dokumentasi pendukung, seperti:
    1. Foto.
    2. Dokumen.
    3. Video Recording.
    4. Bukti transaksi/mutasi rekening.
    5. Bukti lain yang relevan.

IVOJI berkomitmen penuh terhadap integritas dan transparansi. Kami menyediakan beberapa sarana yang memudahkan Anda melaporkan kasus gratifikasi:

  • Email

    Kirimkan laporan Anda secara langsung ke wb@ivoji.id dengan subjek email "Pelaporan Indikasi Gratifikasi". Kami akan menangani laporan Anda dengan jaminan kerahasiaan penuh.

  • Surat

    Anda juga dapat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Internal Audit IVOJI di alamat: PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI), Jl. H. R. Rasuna Said No.B12 Lantai 16 Blok E2, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Untuk lapor pengaduan silakan isi form di bawah ini :

File yang diperbolehkan: PDF, JPG, PNG

Bekerjasama dengan

Penting untuk dimengerti.

  1. Hati-Hati, Transaksi Ini Berisiko Tinggi. Anda Dapat Saja Mengalami Kerugian Atau Kehilangan Uang. Jangan Berutang Jika Tidak Memiliki Kemampuan Membayar. Pertimbangkan Secara Bijak Sebelum Bertransaksi.
  2. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan yang ditimbulkan atas kesalahan Penyelenggara itu sendiri.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna dapat memperoleh, mengumpulkan, mengelola, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengirimkan ke pihak lain yang bekerja sama dalam hal verifikasi data, membuka akses, memusnahkan dan kegiatan lain dalam definisi menggunakan data dan informasi pribadi, serta dokumen-dokumen lainnya.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman melakukan pendanaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini.
  1. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  2. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan wajib dilakukan Pengguna dengan Penyelenggara melalui escrow account dan virtual account.
  3. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  4. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana.
  5. Pengguna wajib menjamin seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan adalah benar, asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas penipuan yang mengantasnamakan PT Finansia Aira Teknologi dan/atau IVOJI, dalam hal ini sudah disampaikan terkait.
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.