Guna memberikan kenyamanan dan rasa aman untuk seluruh pengguna, Ivoji berkewajiban untuk menyediakan layanan bantuan yang adil, jelas dan terbuka.
Layanan Pengaduan Ivoji dibentuk dan dikelola sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan, No.22/POJK.04/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berikut adalah jalur yang dapat digunakan dalam menggunakan layanan pengaduan di Ivoji:
Silahkan mengirimkan segala pengaduan Anda ke email resmi kami di customer@ivoji.id.
Anda dapat berkomunikasi secara langsung dengan Customer Care Ivoji dengan menghubungi 0213020805 sesuai waktu operasional Ivoji.
Pengadu | Syarat pengadu tertulis | Syarat pengaduan lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap muka | ||
Pengguna |
|
|
Pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis |
Perwakilan pengguna |
|
Tidak diperkenankan. | Perwakilan pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
Standar waktu penyelesaian minimal adalah 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja.
Jika penyelesaiannya memerlukan tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak lain, maka waktu penyelesaiannya dapat hingga maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.
Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.
Penyampaian laporan Layanan Pengaduan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu website SIPEDULI (https://peduli.ojk.go.id)
*Data publikasi pelaporan pada halaman website ini merupakan data yang dibetuk untuk bulan Desember 2024
PT Finansia Aira Teknologi ("IVOJI") telah berizin penuh di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.