Pengaduan

Layanan Pengaduan Pengguna IVOJI

Guna memberikan kenyamanan dan rasa aman untuk seluruh pengguna, Ivoji berkewajiban untuk menyediakan layanan bantuan yang adil, jelas dan terbuka.

Layanan Pengaduan Ivoji dibentuk dan dikelola sesuai dengan arahan dan ketentuan dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan, No.22/POJK.04/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Jalur yang Bisa Digunakan

Berikut adalah jalur yang dapat digunakan dalam menggunakan layanan pengaduan di Ivoji:

  • E-mail

    Silahkan mengirimkan segala pengaduan Anda ke email resmi kami di customer@ivoji.id.

  • Call Center

    Anda dapat berkomunikasi secara langsung dengan Customer Care Ivoji dengan menghubungi 0213020805 sesuai waktu operasional Ivoji.

Pengadu Syarat pengadu tertulis Syarat pengaduan lisan
Tanpa tatap muka Dengan tatap muka
Pengguna
  1. Bukti identitas
  2. Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)
 
  1. Harus diajukan pengguna yang bersangkutan.
  2. Pengguna yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya
 
Pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis
Perwakilan pengguna
  1. Bukti identitas perwakilan pengguna
  2. Surat kuasa khusus dari pengguna kepada perwakilan pengguna yang menyatakan pengguna memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama pengguna.
  3. Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan pengguna berwenang mewakili pengguna, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.
  4. Bukti identitas pengguna yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)
Tidak diperkenankan. Perwakilan pengguna wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)

Standar Waktu Penyelesaian

Standar waktu penyelesaian minimal adalah 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja.

Jika penyelesaiannya memerlukan tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak lain, maka waktu penyelesaiannya dapat hingga maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

Apabila tidak tercapainya kesepakatan dan penyelesaian, maka Tim Layanan Konsumen menginformasikan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.

Pelaporan Pengaduan Pengguna kepada OJK

Penyampaian laporan Layanan Pengaduan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu website SIPEDULI (https://peduli.ojk.go.id)

Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK
Laporan Pengaduan Pengguna kepada OJK

*Data publikasi pelaporan pada halaman website ini merupakan data yang dibetuk untuk bulan Desember 2024

Bekerjasama dengan

Penting untuk dimengerti.

  1. Hati-Hati, Transaksi Ini Berisiko Tinggi. Anda Dapat Saja Mengalami Kerugian Atau Kehilangan Uang. Jangan Berutang Jika Tidak Memiliki Kemampuan Membayar. Pertimbangkan Secara Bijak Sebelum Bertransaksi.
  2. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan yang ditimbulkan atas kesalahan Penyelenggara itu sendiri.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna dapat memperoleh, mengumpulkan, mengelola, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengirimkan ke pihak lain yang bekerja sama dalam hal verifikasi data, membuka akses, memusnahkan dan kegiatan lain dalam definisi menggunakan data dan informasi pribadi, serta dokumen-dokumen lainnya.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman melakukan pendanaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini.
  1. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi.
  2. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan wajib dilakukan Pengguna dengan Penyelenggara melalui escrow account dan virtual account.
  3. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  4. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana.
  5. Pengguna wajib menjamin seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan adalah benar, asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas penipuan yang mengantasnamakan PT Finansia Aira Teknologi dan/atau IVOJI, dalam hal ini sudah disampaikan terkait.
HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.